Pemerintahan Desa Muara merupakan penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Desa Muara, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Pemerintahan desa berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan desa, serta mengembangkan potensi dan pemberdayaan masyarakat guna mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Dalam menjalankan tugasnya, Pemerintah Desa Muara bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh unsur masyarakat berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pemerintah Desa memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Melalui berbagai program dan kegiatan, Pemerintah Desa Muara terus berupaya mengoptimalkan potensi desa serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Pemerintah Desa Muara terdiri dari Kuwu dan Perangkat Desa
Kuwu adalah Kepala Pemerintahan (Kepala Desa)
Perangkat Desa adalah pembantu kuwu dalam melaksanakan tugas sehari-hari, yang terdiri dari :
a. Unsur Sekretariat
b. Unsur Teknis
c. Unsur Wilayah
A. Unsur Sekretariat terdiri dari :
Sekretaris Desa (Juru Tulis), selaku Pimpinan Sekretariat
Kaur Pemerintahan, selaku Staf Sekretariat.
Kaur Umum, selaku Staf Sekretariat.
Kaur Keuangan, selaku Staf Sekretariat.
Kaur Perencanaan, selaku Staf Sekretariat.
B. Unsur Teknis Lapangan terdiri dari :
Urusan Trantib (Juragan Polisi)
Urusan Ekbang (Raksa Bumi)
Urusan Kesra (Lebe)
C. Unsur Wilayah terdiri dari :
Kepala Blok/Kepala Dusun Muara Kulon
Kepala Blok/Kepala Dusun Muara Wetan
Kepala Blok/Kepala Dusun Karanganyar
LATIPA S.H., M.M.
SUPARYO
USWATUN CHASANAH, S.Pd.
ABDUL GOPAR
BANU RUSMAN
ADI CARKADI
KARBO
KOMARUDIN
MARDIYA
WAWAN HERMAWAN
ISKANDAR
USMAN
WAKSUDI
TINA
HASANUDIN